>

PADAT KARYA MENGENTASKAN KEMISKINAN DAN MENGURANGI PENGANGGURAN



PROGRAM PADAT KARYA DAN
CASH FOR WORK

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menggariskan bahwa pada dasarnya
pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan
melalui earmarking tehadap penggunaan
dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan
hal tersebut, maka dalam implementasinya
kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan
dengan cara swakelola.



 Padat Karya akan mampu mengentaskan kemiskinan sebab Pengurangan pengangguran dapat teratasi sehingga daya beli masyarakat akan meningkat dan kesejahteraanpun akan bertambah secara bertahap
Jika ini dilakukan secara benar oleh Kepala desa maka akan tercapai maksud dan tujuan dalam bernegara.namun sayangnya tidak banyak kades yang melakukan hal tersebut.



 Buku Pintar Dana Desa ini dapat mencerahkan masyarakat desa,sebab akan  banyak masyarakat yang mengerti dan paham tentang tujuan dari Pemerintah sebenarnya,sehingga masyarakat memiliki kekuatan untuk memantau kegiatan Desa.




Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal
ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat
meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi
masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden
tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For

 

0 Comments