PROGRAM PADAT KARYA DAN
CASH FOR WORK
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menggariskan bahwa pada dasarnya
pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan
melalui earmarking tehadap penggunaan
dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan
hal tersebut, maka dalam implementasinya
kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan
dengan cara swakelola.
Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal
ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat
meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi
masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden
tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work
Melalui Program Dana Desa ,Pemerintah berupaya mengentaskan kemiskinan melalui penurunan angka pengangguran dan Presiden mengintruksikan bahwa Program pemanfaatan dana desa dan program Kementerian yang dikucurkan ke desa dilakukan dengan model Csh for Work dengan demikian hasil dana desa untuk kesejahteraan masyarakat diharapkan lebih optimal
Program padat karya adalah program yang mengutamakan keterlibatan tenaga kerja yang banyak dari masyarakat
Padat Karya merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang:
1. Bersifat Produktif
2. Berazaskan Pemanfaatan Tenaga kerja masyarakat banyak dalam jumlah besar
3. Bertujuan mengurangi Pengangguran.
Jika Dana desa dikelola dengan mengacu pada aturan pemerintah Insya Allah Desa akan maju dan berkembang dengan baik.
0 Comments