>

DANA DESA Dan PADAT KARYA



PROGRAM PADAT KARYA DAN CASH FOR WORK UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa pada dasarnya pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan melalui earmarking tehadap penggunaan dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola. Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work


Melalui Program Dana Desa ,Pemerintah berupaya mengentaskan kemiskinan melalui penurunan angka pengangguran dan Presiden mengintruksikan bahwa Program pemanfaatan dana desa dan program Kementerian yang dikucurkan ke desa dilakukan dengan model Csh for Work dengan demikian hasil dana desa untuk kesejahteraan masyarakat diharapkan lebih optimal

 Program padat karya adalah program  yang mengutamakan keterlibatan tenaga kerja yang banyak dari masyarakat


Padat Karya merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang:

1. Bersifat Produktif
2. Berazaskan Pemanfaatan Tenaga kerja masyarakat banyak dalam jumlah besar
3. Bertujuan mengurangi Pengangguran.


Jika Dana desa dikelola dengan mengacu pada aturan pemerintah Insya Allah Desa akan maju dan berkembang dengan baik.

0 Comments