>

DANA DESA




KATA PENGANTAR

Undang-Undang Desa telah menempatkan
desa sebagai ujung tombak pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana
yang memadai agar dapat mengelola potensi
yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi
dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun
Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk
diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar
Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar
Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun
dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali
meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800
juta.
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah
menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain
berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter
jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu;
14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa;
103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung
dalam periode 2015-2016.





Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi
masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat,
pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan
kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa).


BUDIDAYA IKAN TAWAR


BUDIDAYA TERNAK DOMBA





PADAT KARYA




PENGEMBANGAN PARIWISATA






0 Comments