>

Dana Desa Harus Bisa Beri Pekerjaan untuk Masyarakat



BOGOR, (PR).- Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pemanfaatan dana desa untuk biaya sarana-prasarana desa dilakukan secara swakelola, tidak melibatkan kontraktor. Pembangunan sarana-prasarana desa secara swakelola itu harus melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerjanya.




Menurutnya, pemerintah memiliki tugas membangun 74.958 desa dan 8.430 kelurahan. Tujuan akhirnya adalah untuk membuat perekonomian di desa terus bergerak sehingga tidak kalah cepat dengan pergerakan perekonomian yang ada di perkotaan. Dengan demikian, dana desa harus bisa dimanfaatkan betul untuk hal yang produktif dan langsung memberikan pekerjaan.


“Kita harapkan semua yang dikerjakan dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Dan yang kedua, saya minta penggunaan dana desa ini betul-betul ada pendampingan terkait jenis proyeknya, waktu pengerjaan, dan juga manajemen lapangan diawasi semua,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Optimalisasi Dana Desa di Istana Bogor, Selasa, 18 Oktober 2017.



 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, dalam desain dana desa 2018, presiden memberikan arahan agar sebanyak 20 persen dari total dana desa harus bisa dipakai untuk memberikan masyarakat pekerjaan. Dalam artian, digunakan sebagai upah masyarakat yang mengerjakan proyek sarana-prasarana desa. “Masyarakat harus dibayar harian atau mingguan sehingga bisa meningkatkan daya beli dan konsumsi di desa,” kata Eko.




 Menurutnya, presiden menekankan betul agar dana desa nantinya bisa memberikan pekerjaan bagi rakyat. Terlebih, selama tiga tahun terakhir, ujar Eko, dana desa yang dikucurkan telah membuahkan hasil berupa lebih dari 120 ribu kilometer jalan desa, serta puluhan ribu Pendidikan Anak Usia Dini dan Poliklinik Desa. Selain itu, tingkat penyerapan dana desa juga menunjukkan peningkatan yang positif dalam tiga tahun terakhir.    
“Penyerapan dana desa naik dari tahun 2015 hanya 82 persen dan tahun depan penyerapannya naik jadi 97 persen. Sementara tahun ini, per September penyerapannya sudah hampir 90 persen. Itu sekaligus menunjukkan, masyarakat dan perangkat desa mampu belajar, tata kelolanya lebih baik,” kata dia.




 Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, presiden juga menginstruksikan agar laporan pertanggungjawaban swakelola itu dibuat sederhana. “Proyek yang dilakukan melalui swakelola itu pertanggungjawabannya berbeda dengan proyek yang dilakukan melalui pihak ketiga atau dikontrakkan, maka presiden menginstruksikan agar surat pertanggungjawaban bisa disederhanakan,” tuturnya.




Selain itu, dia menambahkan, akan melakukan formulasi ulang penentuan dana desa pada tahun 2018. Dana desa, ujarnya, akan dititikberatkan kepada desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Itu artinya, penentuan alokasi dana desa yang sebelumnya berdasarkan jumlah populasi, akan dikurangi menjadi 10 persen dari 20 persen. Sementara dana untuk desa tertinggal dan penduduk miskin akan ditingkatkan dari 20 persen menjadi 35 persen.

 Sri Mulyani kemudian menekankan adanya peningkatan kualitas pendamping dengan adanya peningkatan desa tertinggal yang menjadi penerima dana desa.  “Biasanya, desa yang jumlah penduduk miskin lebih tinggi, kapasitasnya mungkin lebih lemah sehingga dari sisi pendampingan maupun dari sisi pertanggungjawabannya juga harus diperbaiki,” ujarnya



0 Comments