EMPUKNYA ANGGARAN DANA
BOP PKBM
Menjamurnya Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) bukanlah dikategorikan sebagai hal yang sangat darurat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya,melainkan karena empuknya anggaran BOP PKBM untuk di nikmati sebagai kepentingan pribadi semata.
Jika kita membaca tulisan dibawah ini sepertinya "jauh panggang daripada api" artinya Kegiatan ini pada umumnya tidak sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Pemerintah,
Akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah terkait anggaran dana PKBM yang nilainya mencapai ratusan Milyar maka kegiatan ini gampang di Manipulasi oleh oknum oknum Pendidik yang bermental Iblis.kesempatan menikmati anggaran apapun bidang pendidikan sangat terbuka luas karena oknum para pejabatnya juga bermental yang sama.
Sudah bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat luas untuk mengetahui hal semacam ini.persentase hasil pencairanpun sudah menjadi hal yang biasa dilakukan dari pucuk hingga akarnya sampai sampai nilai bantuan tersebut menipis seperti kulit ari.
Apa dampaknya kepada masyarakat sudah barang pasti kerugian total untuk masyarakat karena pada umumnya masyarakat yang mengikuti Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebab ketika keinginannya mengikuti PKBM terkendala dengan tidak memiliki dana untuk menebus Ijazahnya setelah Lulus dalam kegiatan PKBM tersebut,hasil pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Hijau Indonesia dilapangan banyak terdapat Masyarakat yang harus menebus Ijazahnya dengan nilai yang lumayan bervariasi,seperti yang di ceritakan oleh beberapa masyarakat yang mengalaminya,ada yang membayar Rp 800.000 dan bahkan sampai ada yang Rp 1,500.000 ini sangat merugikan Masyarakat .
Empuknya anggaran dana PKBM membuat Para Pendidik ramai ramai membuat Lembaga PKBM karena mereka menilai sangat gampang merubah nasibnya menjadi orang yang memiliki kemampuan ekonomi dari hasil yang haram.
Temuan yang paling sadis dan menyayat hati bagi LSM LHI adalah tentang seorang anak Putus sekolah pada saat kelas 8 (delapan) karena tidak memiliki Biaya namun anak tersebut tidak mengetahui kalau dia mendapatkan Bantuan dana KIP selama 3 tahun.sangat sadisnya KIP di cairkan dengan pengambilan dilakukan oleh siswa lain lalu dananya diberikan semua kepada Pengurus Yayasan yang mencairkan sudah disuruh berbohong hanya diberi upah Rp 50.000 .itu yang pertama
yang ke dua,Ada mantan siswa yang sudah meninggalpun masih saja di cairkan KIP nya selama dua tahun.yang ketiga,banyak masyarakat yang di catut namanya dan di daftarkan dalam kegiatan PKBM dan ketika ditanya orang tersebutpun tidak mengetahuinya apa itu PKBM dan beliau hanya tamatan sd tapi kenapa masuk dalam daftar PKBM paket C dari mana dasarnya.ketiga,beberapa ibu ibu pengajianpun tidak luput dari ajakan Oknum Kepala Yayasan untuk berbohong kepada pengawas bahwa mereka yang mengikuti Kegiatan Belajar yang padahal bkan mereka yang terdaftar dengan upah berbohong Rp 30.000.
Belum lagi banyaknya data fiktip diceritakan oleh salah satu alumni 2014 yang disuruh mengisi Pelajaran PKBM dan di beri upah Makan dengan rokok saja.
Tentang perihal Kelakuan Oknum Pemilik Yayasan ini sudah dilaporkan oleh LSM LHI desember 2019 kepada Disdik,Inspektorat Bupati dan bahkan kepada Itjen Kemdikbud dengan tembusan Bapak Menteri KPK dan Presiden RI dengan beberapa barang bukti lengkap yang dapat menjerat Oknum ini ke pihak hukum,semoga saja pihak Institusi Hukum mampu membuktikan kinerjanya sebagai penegak.hukum yang tidak mandul.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.
Fungsi PKBM dalam Masyarakat
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM memiliki peranan, antara lain: Sebagai fasilitator bagi masyarakat golongan tidak mampu untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan sebagai pusat pelayanan dan sumber informasi. Diharapkan eksistensinya dapat mendukung program pemerintah dalam upaya menuntasan wajar 9 tahun guna peningkatan sumber daya manusia yang berpendidikan dan memiliki taraf hidup yang lebih baik
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM memiliki peranan, antara lain: Sebagai fasilitator bagi masyarakat golongan tidak mampu untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan sebagai pusat pelayanan dan sumber informasi. Diharapkan eksistensinya dapat mendukung program pemerintah dalam upaya menuntasan wajar 9 tahun guna peningkatan sumber daya manusia yang berpendidikan dan memiliki taraf hidup yang lebih baik
Peran PKBM memerangi angka putus sekolah sangatlah strategis. Sebab PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebagai jalur pendidikan non formal dan informal diselenggarakan. Paket A/B/C adalah program kesetaraan yang diselenggarakan di bawah naungan PKBM. Ujian kesetaraan yang dilakukan PKBM mampu mengurangi angka putus sekolah.
Peran pemerintah dalam rangka mengurangi beban putus sekolah sangat besar perhatianya, Anggaran APBN mencapai 286 trilyun. Hal ini akan disalurkan untuk pendidikan formal dan non formal. Namun tidak semua PKBM mendapatkan dana operasional. Meski demikian, PKBM tetap berupaya melayani siswa/i yang ingin belajar dan ujian, agar memiliki kesetaraan atau eligibilitas dengan sekolah umum/formal.
Putus Sekolah
Berdasarkan Kementerian Pendidikan Nasional di 2008, setiap tahunnya 1,5 juta remaja tidak dapat melanjutkan sekolah. Bahkan pada 2010, jumlah anak jalanan untuk daerah Jakarta saja sudah mencapai 4.000 anak (Bappenas).
Di Kota Tangerang Selatan Jumlah siswa putus sekolah peserta didik PKBM tahun 2018 kurang lebih 3000 siswa (dapodik)
Berdasarkan Kementerian Pendidikan Nasional di 2008, setiap tahunnya 1,5 juta remaja tidak dapat melanjutkan sekolah. Bahkan pada 2010, jumlah anak jalanan untuk daerah Jakarta saja sudah mencapai 4.000 anak (Bappenas).
Di Kota Tangerang Selatan Jumlah siswa putus sekolah peserta didik PKBM tahun 2018 kurang lebih 3000 siswa (dapodik)
Sementara itu, data tahun 2009 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa jumlah anak putus sekolah SD rata-rata 600.000 hingga 700.000 siswa per tahun. Sementara itu, jumlah anak putus sekolah SMP rata-rata 150.000 sampai 200.000 orang siswa setiap tahun.
Data BKKBN, di lain pihak, menyebut jumlah anak-anak putus sekolah tahun 2009 meningkat pesat dibandingkan jumlahnya pada 1996. Pada 1996, terdapat 1,7 juta siswa putus sekolah, sedangkan pada 2009, mencapai 11,7 juta siswa. Sebagian besar anak-anak tersebut berusia antara 7 hingga 15 tahun.
Dari berbagai laporan kita bisa melihat angka putus sekolah cukup tinggi, pengangguran di tingkat pelajar dan anak remaja yang putus sekolah menjadi persoalan yang perlu segera dikurangi.
0 Comments