>

Pemerintah Larang Dana Desa Dikelola Pihak Ketiga


DANA DESA  DILARANG DIKELOLA PIHAK KE TIGA

Sudah benar apa yang dilakukan Pemerintahan Desa Sadengkolot ,Dana Desa Di Kelola Oleh Masyarakat yang di Pantau Oleh BPD.
TPK sebagai ujung tombak pembangunan Desa sudah Pantas melakukan hal seperti ini namun terkadang tidak sedikit Oknum Media dan LSM  mempermasalahkan bermacam macam Kegiatan Pembangunan,Bagi Saya sebagai LSM LHI yang penting Dana Tersebut sudah jelas penggunaannya utnuk apa lagi di Permasalahkan kecuali ada penyelewengan anggarannya,  Media ya media harus komit dengan Pemberitaan,Pendamping juga ya Pendamping fokus dan komit terhadap apa yang di tugaskan Fungsinya bukan Meminta minta Proyek Kepada Kades Kades.kalau gak diberi ancaman pun pasti ada,
Dan Kades juga gak perlu takut jika ada hal2 semacam itu.jika ada dilaporkan saja kepada Dewan Pers.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pemanfaatan dana desa untuk biaya sarana-prasarana desa dilakukan secara swakelola, tidak melibatkan kontraktor. Pembangunan sarana-prasarana desa secara swakelola itu harus melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerjanya.

Presiden Joko Widodo menekankan kepada Kementerian Desa Agar dana Desa Tidak boleh dikelola Pihak Ke 3.yaitu Memberikan Proyek kepada Investor Melainkan harus dikelola oleh Masyarakat sebagai swakelola yang nantinya akan berdampak pada pengurangan Pengangguran.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas optimalisasi dana desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) menekankan bahwa swakelola dana desa tidak boleh dikendalikan oleh pihak ketiga. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Menurut Sri Mulyani, pedoman Presiden selama ini adalah penggunaan dana desa dipakai untuk beberapa tujuan, yaitu: pembangunan prasarana desa, membangun masyarakat desa, dan membangun institusi atau organisasi di desa. 

Sri Mulyani mengatakan, untuk pembangunan prasarana dan sarana desa diharapkan akan dilakukan fokus untuk menciptakan kesempatan kerja di desa. Artinya, seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, namun diswakelola atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal. “Konsepnya adalah semacam cash power atau semacam pembelian-pembelian tenaga kerja yang menyerap di desa itu sendiri yang kemudian mendapatkan upah dari dana desa itu sendiri sehingga bisa menimbulkan membutuhkan daya beli di masyarakat desa,” kata Sri Mulyani seperti dikutip laman resmi setkab.go.id

0 Comments