>

4 Tahun Penjara Untuk Kades Subang

Bagi-bagi Dana Desa untuk Oknum Wartawan , Kades di Subang Dituntut 4 Tahun Penjara


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bagi-bagi Dana Desa untuk Oknum Wartawan dan Anggota LSM, Kades di Subang Dituntut 4 Tahun Penjara, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/12/bagi-bagi-dana-desa-untuk-oknum-wartawan-dan-anggota-lsm-kades-di-subang-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Seli Andina Miranti


TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian, dituntut jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pada sidang tuntutan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/6) sore.
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama ‎4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa Kejari Subang A Faizal Akbar.Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda senilai Rp 200 juta subsidair kurungan tiga bulan.
Jaksa juga membeberkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
"Mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 107,1 juta," ujar jaksa. ‎Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapa dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta.
Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp 150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT senilai total Rp 291 juta. Serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp 52 juta lebih.
Kemudian, terdakwa bersama bendahara mencairkan dana desa itu dalam tiga tahap, pada 22 Juni, 3 juli dan 11 Juli 2017.

"Tiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut dengan maksud akan disimpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa. ‎Kemudian terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif," ujar jaksa.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bagi-bagi Dana Desa untuk Oknum Wartawan dan Anggota LSM, Kades di Subang Dituntut 4 Tahun Penjara, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/12/bagi-bagi-dana-desa-untuk-oknum-wartawan-dan-anggota-lsm-kades-di-subang-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Seli Andina Miranti

0 Comments